Hari Otda diperingati setiap 25 April. Penetapan Hari Otda sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Otonomi Daerah. Tema peringatan adalah "Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah".
Perkembangan jumlah daerah otonom dalam 10 tahun terakhir, tumbuh dengan pesat. Terjadi penambahan sebanyak 205 daerah otonom baru, yang terdiri atas tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota.
Peningkatan jumlah daerah otonom ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan politik desentralisasi. Tetapi, pertumbuhan jumlah tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di masing-masing daerah.
Namun, masih ada persoalan yang membebani pelaksanaan otonomi daerah dan menuntut adanya perbaikan serta penyempurnaan. Untuk itu, diperlukan penataan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif.
Selin itu, dalam peringatan itu, pemerintah akan mengumunkan provinsi, kabupaten, dan kota yang mendapat peringkat tertinggi serta pemberian Surat Keputusan Pemeringkatan pada kepala daerah sesuai hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) 2009.
Evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
EKPPD 2009 dilakukan untuk menjalankan fungsi pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi kinerja pemerintah daerah. Selain itu, tujuan evaluasi kinerja ini untuk mengetahui status kinerja daerah otonom dan peringkatnya. Evaluasi dilakukan dengan sejumlah indikator, antara lain aspek keuangan daerah, kepegawaian daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan aspek perkembangan perekonomian daerah.
Sumber berita
0 komentar:
Posting Komentar