Penggerebekan itu berawal dari laporan warga. Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Unit Voice Control (VC) Direskrim Poldasu di bawah pimpinan Kompol Saptono langsung meluncur ke rumah bandar judi di Komplek Graha Sunggal itu.
Saat digerebek, tersangka Konek (32) yang merupakan warga keturunan Tionghoa tidak berkutik ketika rumahnya dimasuki polisi. Dari rumahnya polisi menemukan barang bukti berupa sembilan lembar rekapan togel, dua kalkulator, lima ballpoin, satu buku agenda bertuliskan angka tebakan togel dan satu pelastik belangko kosong rekapan tebakan angka togel.
“Selanjutnya, polisi langsung memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan judi lainnya,” ucap Kompol Saptono.
0 komentar:
Posting Komentar