Darmin menegaskan otoritas moneter yang dipimpinnya tersebut tidak pernah memberikan ataupun menawarkan dana atau suap kepada Komisi XI. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis kepada detikFinance melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (21/12).
"Pagi ini, saya selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR menerima salinan surat pernyatan Gubernur BI tertanggal 17 Desember 2010 tentang isu kasus suap Rp 100 miliar yang menegaskan bahwa BI sama sekali tidak pernah melakukan pendekatan atau pembicaraan secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Komisi XI," ujar Harry.
Harry menambahkan, pendekatan atau pembicaraan secara langsung tersebut dimaksudkan untuk memuluskan kepentingan BI dalam RUU Transfer Dana, Mata Uang, OJK, dan BI. Melalui surat ini Harry mengungkapkan jika BI dianggap tidak bertanggungjawab atas perilaku pegawainya atau siapa saja terkait isu suap Rp 100 miliar.
"Saya kira, dengan surat ini BI dapat dianggap tidak bertanggung jawab atas perilaku pegawai BI atau siapa saja yang mengatasnamakan atau terkait BI mengenai isu suap. Karena BI lembaga negara profesional, kasus ini atau kasus-kasus lainnya bila melibatkan pegawai BI layak diselesaikan di internal BI secara profesional pula," kata Dia.
Bila ada Anggota Komisi XI dituduh dan dilibatkan atau dikaitkan dengan kasus ini, Harry mengatakan hal ini sepenuhnya menjadi diskresi Anggota tersebut untuk membela nama baiknya. Karena dalam rapat internal Komisi XI, Anggota Komisi XI yang disebut-sebut tersebut sudah menyampaikan tentang ketidakterlibatannya.
Maka Habislah Perkara
"Dengan surat pernyataan Gubernur BI tersebut, secara kelembagaan, isu tersebut yang menyebut kelembagaan BI dan Komisi XI dianggap selesai," tutur Harry. Isu suap Rp 100 miliar ramai dibicarakan ketika pada Selasa (14/12/2010) malam, rapat antara Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI yang sedianya membahas Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) akhirnya berbelok membahas isu suap Rp 100 miliar.
Rapat yang dilaksanakan di ruang pimpinan Komisi XI DPR tersebut ternyata membahas mengenai isu suap Rp 100 miliar yang dituduhkan kepada Komisi XI terkait pelaksanaan beberapa Rancangan Undang-Undang yang berhubungan terkait BI.
"Jadi ada isu yang melemparkan itu, orang BI namanya tidak diketahui, bahwa ada isu suap di mana DPR minta Rp 100 miliar terkait 3 UU. Yakni Mata Uang, OJK dan ATBI," ujar Anggota DPR Laurens Bahang Dama. Harry bahkan menyebut nama Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Agus Santoso sebagai pihak yang menyebarkan isu tersebut. Komisi XI berpandangan bahwa Agus Santoso telah melakukan fitnah karena tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan.
"Agus (Ketua IPEBI) telah menyebarkan ke sana ke mari yang kemudian kita anggap ini jadi fitnah.Dia menyampaikan ada anggota Komisi XI yang meminta dana Rp 100 miliar, karena kita tidak mau nama baik kita dirusak makanya kita klarifikasi," ujar Harry.
0 komentar:
Posting Komentar