Sedangkan pengelolanya TS (46) keburu kabur. Polisi juga menyita uang tunai Rp 608.000, tenda warna biru, lapak dadu, dadu dan piring besar, sebagai barang bukti. Guna pengusutan lebih lanjut para tersangka diboyong ke Mapolres Tanah Karo.
Kesembilan tersangka, yakni JS (32) pegawai Dishub Pemkab Karo, MM (48), MS (24), RAS (28), JS (23), IS (43) dan DS (14) pelajar SMP swasta di Kabanjahe. Sementara, seorang pelajar tidak disebutkan indentitasnya karena sedang mengikuti ujian di salah satu SMP swasta di Kabanjahe.
Kasubbag Humas Polres Karo Iptu Pol Sayuti Malik di ruang kerjanya, Selasa (14/12) membenarkan penggrebekan judi dadu putar beromset ratusan juta rupiah di jalana lingkar Kabanjahe.
Lapak judi itu digerebek dan membekuk para pelaku berdasarkan laporan warga. Menyikapi laporan tersebut, penggerebekan pul dilakukan. “Judi dadu putar itu beroperasi belum ada seminggu. Sementara pengelolanya masih buron,” ujar Sayuti.
0 komentar:
Posting Komentar