Penolakan gugatan pasangan Riemenda Jamin Ginting-Aksi Bangun dalam perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Karo, Sumut dipimpin Majelis Hakim MK Ahmad Shodiki. MK mengesahkan keputusan KPU Karo yang menetapkan pasangan Siti Aminah-Sumihar Sagala yang memperoleh 30.804 suara (19,49 persen) dan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti-Terkelin Brahmana dengan perolehan 25.310 suara (16,01 persen), maju ke putaran kedua.
Hal ini dikatakan Malem Jenda Singarimbun SH, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon bupati Karo nomor 1, Siti aminah Br Perangin-angin SE-Sumihar Sagala SE kepada wartawan, Selasa (7/12) di sela-sela pertemuan pasangan calon bupati ini dengan ratusan pengurus pengurus stasi, lingkungan tiga Paroki, St Maria, Kabanjahe, St Petrus dan Paulus, Kabanjahe dan St Fransiskus Asisi, Berastagi di Jalan Irian, Kabanjahe.
Malem Jenda Singarimbun, SH yang juga mantan anggota KPU Karo ini mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pemilukada Karo, Senin (6/12), majelis MK juga mengesahkan keputusan KPU Karo yang mencoret pencalonan pasangan Robert Valentino Tarigan-Saymarata Rajabana Purba.
Hakim MK menyatakan, sesuai fakta, pasangan ini memang tidak memenuhi persyaratan pencalonan, yakni perolehan suara atau jumlah kursi partai pengusung di dewan tidak mencapai 15 persen.
"Pada sidang itu, Ahmad Shodiqi yang memimpin sidang menggantikan Ketua MK, Mahfud MD menolak seluruhnya permohonan pemohon," ujar Malemjenda Singarimbun SH yang juga hadir dalam sidang perkara Pemilukada Karo itu.
Mengenai tuduhan ada penimbunan formulir C6 sebanyak 2459 di Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe yang tidak dibagikan, Hakim MK juga menilai, penggugat tidak bisa membuktikan tuduhannya itu.
Hakim MK memercayai saksi yang dihadirkan KPU Karo , formulir itu tidak dibagikan karena pemilih sudah pindah alamat, tidak jelasnya alamat, meninggal dunia atau ganda.
"Kalau tidak membawa surat pemilih, pemilih tetap bisa memberikan hak suaranya dengan membawa kartu pengenal seperti KTP, asalnya masuk di DPT. Kalau pun memilih, juga tidak diketahui mereka akan memilih pasangan yang mana. Begitulah penjelasan hakim dalam membacakan keputusannya secara bergantian, tambah Malemjenda.
Informasi KPU Karo yang diperoleh wartawan dari siaran persnya di internet, Selasa (7/12) membenarkan keputusan MK itu. Pihaknya berencana akan menggelar putaran kedua Pemilukada Kabupaten Karo tanggal 22 Desember 2010 mendatang. Hal itu juga akan didorong untuk dapat segera dilaksanakan, karena waktunya sangat sempit dan bertepatan dengan Natal serta Tahun Baru.
Pasangan calon bupati Karo Siti Aminah Br Perangin-angin Se-Sumihar Sagala SE yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/12) menyatakan hormat atas keputusan MK dan pihaknya bersama seluruh tim dan masyarakat siap maju pada putaran kedua Pemilukada Karo.
0 komentar:
Posting Komentar