Bank Indonesia Periksa Bank Mega

Bank Indonesia tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Mega Tbk terkait  kasus dugaan pembobolan dana PT Elnusa Tbk. dan pembobolan dana milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara.

"Kami tengah melakukan pemeriksaan dan masih mempelajarinya. Kami juga memeriksa kewenangan Kepala Cabang Bank Mega di Jababeka," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 9 Mei 2011.

Menurutnya semenjak kasus Elnusa, BI telah memeriksa Bank Mega terkait standar operasi prosedur (SOP) dan internal kontrol sesuai aturan BI. Namun ketika ditanya apakah nantinya Bank Mega akan diberikan sanksi, Difi belum bisa berkomentar lebih lanjut.

Sebelumnya Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan BI tengah meneliti sisi regulasinya, termasuk kebijakan dan SOP di bidang operasional kantor cabang. Sementara BI juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan pihak kepolisian untuk meneliti tindak pidananya.

Seperti diketahui kasus dugaan pembobolan bank Mega kembali terjadi pasca pembobolan dana PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar. Pembobolan kembali terjadi di Kantor Cabang yang sama yaitu di Jababeka, yaitu dana Rp80 miliar milik Pemda Batubara- Sumatera Utara.

Sementara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Mega Suwartini mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian pembobolan Rp80 miliar itu kepada BI Jumat lalu (6 Mei 2011).

Kebetulan, lanjut dia, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara juga melaporkan adanya kejanggalan itu kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian, sehingga Jumat sorenya terjadi penangkapan terhadap dua tersangka yang diketahui merupakan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Suwartini mengakui, terbongkarnya kasus tersebut setelah Bank Mega melakukan audit menyeluruh terhadap transaksi-transaksi yang menurut perseroan mencurigakan.

"Jadi, harinya berbarengan. Dan syukur sudah ada tindak lanjut dengan penangkapan," tutur Suwartini.

Bank Mega dalam rilisnya menjelaskan kasus ini tidak ada sangkut pautnya terhadap kasus sebelumnya yaitu dana Elnusa. Menurut Corporate Secretary Bank Mega, Gatot Aris Munandar, dana Pemkab Batubara itu ditempatkan dalam bentuk deposito on call (dapat ditarik sewaktu-waktu).

Kasus ini diduga dilakukan kerja sama antar oknum yang terlibat dan saat ini para oknum tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib. Bank Mega menyatakan telah memberhentikan Itman Harry Basuki dari jabatannya sebagai Pemimpin Pembantu Cabang Jababeka.

Sumber Berita : vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar

  • description

Video Gallery

Streaming Radio Karo