Izin Diskotik Tobasa Medan Tidak Berlaku

Diskotik Tobasa Medan
MEDAN - Izin operasi Diskotik Lee Garden (LG) Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Baru berakhir ditutup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbdupar) selama dua tahun. Begitu juga tempat hiburan malam Tobasa, izinnya diduga tak berlaku.

"Setahu saya, selain Diskotik LG, izin Tobasa sudah mati empat bulan lalu,” kata sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya, seraya menyarankan, agar hal ini dikonfirmasi kepada Kadisbudpar.

Kadisbudpar Kota Medan, Bursal Manan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Daya Tarik Objek Wisata, Arfan Harahap, membenarkan izin Tobasa sudah mati. "Memang pemiliknya sudah datang melapor, tapi kita belum kasih izin, karena kita lihat masih ada perseteruan antara mereka," ujarnya.

Sementara, Kanit VC Polresta Medan AKP Hartono, mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait. Apabila pemilik tetap membandal sesuai kesepakatan, polisi akan mengambil tindakan.

"Sebenarnnya kita bisa menutup tempat itu secara paksa, tapi kita harus koordinasi dengan dinas terkait. Kalau terpaksa, apa boleh buat," tegasnya. Disinggung izin Diskotik LG yang sudah tidak berlaku lagi selama dua tahun, Hartono mengaku, akan terus memantau tempat hiburan tersebut.

"Saya mohon kerjasama masyarakat untuk tempat hiburan seperti ini. Kalau memang ada yang melanggar peraturan, silahkan laporkan langsung kepada kami, akan kita tindak. Sejauh ini kita terus pantau jam tayang dan anak-anak dibawah umur yang dijadikan PSK d tempat hiburan malam," pungkasnya.

Sumber : waspada.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

  • description

Video Gallery

Streaming Radio Karo